Kamis, 10 Januari 2019


                                                            

BILA BERMUSYAWARAH TIDAK MENEMUKAN TITIK TEMU & PUTUSAN   AKHIR INGIN BERCERAI HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN sebelum kepengadilan agama ADALAH :

  

Memilih untuk bercerai bukanlah mudah, tentu sudah dipertimbangkan dalam proses dan waktu yang lama. Tetapi jika  merasa bercerai adalah pilihan yang tepat, bisa melakukan langkah penting ini.

Bicarakan baik baik dengan Pasangan

Tidak semua perceraian berawal dengan emosi yang dilengkapi dengan tangisan. Sepasang suami istri yang sama-sama dewasa dan memahami pola komunikasi yang baik, akan membicarakan rencana untuk berpisah di saat yang tepat. Bicarakan bagaimana perasaan kalian satu sama lain dan apakah kalian benar-benar ingin berpisah. Jangan lupa untuk mempertimbangkan beberapa hal seperti bagaimana kalian akan hak asuh dan mengurus anak.

Pertimbangkan Kehidupan Setelah Bercerai

Hal penting yang harus dipikirkan saat mantap ingin bercerai adalah kehidupan setelah perceraian itu sendiri. Tentang anak jika pasangan sudah memilikinya dan tentang kebutuhan sehari-hari termasuk juga biaya pendidikan dan kesehatan anak, apakah akan ditanggung berdua atau tidak.

Mengurus Rencana Perceraian

Jika sudah benar-benar serius semua bisa membuat persiapan dan rencana yang matang tentang perceraian agar proses perceraian lancar, Tentukan segala tindakan dan apa yang dibutuhkan selama proses perceraian berlangsung. Dalam proses perceraian  bisa mengurusnya sendiri, atau jika tidak memiliki banyak waktu dan tenaga,  bisa menyewa pengacara atau advokat untuk membantu penyelesaian perceraiannya mulai dari surat pengajuan gugatan untuk menghadap hakim di pengadilan hingga selesai putusan dipengadilann 

Berikut ini dokumen yang harus di persiapkan untuk bercerai di Pengadilan Agama bila beragama muslim ( Islam) 

  • Surat Gugatan 
  • Surat Nikah asli;
  • Photo copy surat nikah 
  • Photo copy akte kelahiran 
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Photo copy Kartu Keluarga (KK)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BILA TERJADI PERCERAIAN ANTARA SUAMI DAN ISTRI MAKA INI AKIBAT-AKIBAT  HUKUM YANG MUNCUL SETELAHNYA :


Setelah terjadinya perceraian antara pasangan suami istri, akan diikuti oleh beberapa akibat hukum berikut ini berdasarkan pada Pasal 41 Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian adalah sebagai berikut:

 Baik bekas suami atau istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

  • Bekas suami bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, jika bekas suami tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa bekas istri ikut menanggung biaya tersebut.
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

Harta Gono-Gini

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama.

Harta bersama ini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka, karena itu suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama.

Sementara, harta warisan yang diperoleh suami atau istri, tidak termasuk harta gono-gini, karenanya tidak dapat dibagi akibat adanya perceraian. Penyelesaian hutang suami/istri dengan pihak ketiga, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya, hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.

Hak Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak

Hak pengasuhan anak ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak, sebagai akibat adanya perceraian. Pada umumnya, yang mendapat hak asuh anak adalah istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika ibu  sadalah seseorang yang tidak lagi dapat dipercaya seperti misalnya terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh ayah.


KONSULTASI  :  081221951406 - 082116869072                                              



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




Tidak Ada Perkara Yang Tidak Dapat Diselesaikan, Semua Permasalahan Ada di Kami Solusinya , Percayakan kepada Kami Sesuai Di Bidangnya , Perkara/ Masalah Anda Akan Teratasi Sampai Selesai & Tuntas , Insya Alloh Kami Amanah Untuk Menjaga Privasi  Klien .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                                                             BILA BERMUSYAWARAH TIDAK MENEMUKAN TITIK TEMU & PUTUSAN   AKHIR INGIN BERCE...